18 Agustus 2017

MENDIKBUD TETAPKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH
No Image

Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari dalam sepekan, dan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018.

Berikut pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri tentang full day school tersebut:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG HARI SEKOLAH :

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. ?

2. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pasal 2

(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) ?hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari ?dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 ?(empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3)  Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 ?

(1)  Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan ?beban kerja Guru.

(2)  Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ?meliputi:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada ?pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(2)  Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.

(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.

Pasal 6

(1)  Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.

(2)  Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 7

(1)  Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.

(2)  Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8

Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Pasal 9

(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.

(2)  Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(3)  Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(4)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10 ?

(1)  Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)  Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2017. Namun bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya dan sarana transportasi yang memadai, maka kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaan `Full Day School` sudah diterapkan di 1.500 sekolah pada tahap pertama sejak Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru dan Program Pengembangan Karakter (PPK) dikeluarkan.

Lebih lanjut, Mendikbud menilai kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter.

Dalam hal penguatan karakter, Muhadjir menyatakan kebijakan lima hari sekolah jangan diartikan siswa belajar terus menerus selama delapan jam sehari di kelas. Menurutnya, perluasan materi sekolah bisa dilakukan dengan kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler. "Pelaksanaannya tidak harus di sekolah, bisa di luar," katanya.

Oleh sebab itu, kehadiran lembaga lain seperti madrasah atau pesantren akan melengkapi program penguatan karakter. "Malah akan jadi partner sekolah untuk menguatkan program karakter yang berkaitan dengan religiusitas," tambahnya.

Mendikbud menambahkan, apabila penambahan jam belajar tersebut bisa berjalan dengan baik, ketika Indonesia menginjak usianya ke-100, generasi mudanya sudah memiliki kepribadian yang baik, dan jelas sangat mampu berkompetisi.

Di sisi lain, mendikbud menjelaskan berkaitan dengan PP No.19 Tahun 2017, latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan Aparat Sipil Negara (ASN) lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," Ujarnya.

Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.

"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," pungkasnya. (gg/mm)

Sumber: http://disdik.jabarprov.go.id/website/news?id=44f683a84163b3523afe57c2e008bc8c

No ImageKegiatan Verifikasi dan Validasi Penyusunan Data Profil Pendidikan pada Aplikasi Sistem Laporan Individu Sekolah (SiLAIS)
No ImagePenandatanganan Komitmen Bersama antara Forkopimda tentang PPDB
No ImageKegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PPDB Jenjang SMP
No ImagePEMBUKAAN KEGIATAN O2SN TAHUN 2024
No ImagePenerbitan 7 Buku Cerita Karya Siswa dan Guru di Kabupaten Cirebon
No ImageSambutan dan Pembukaan Acara Perkemahan Jumat dan Sabtu (PERJUSA) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
No ImageLAYANAN PENGADUAN DISDIK MELALUI CHAT WHATSAPP 100% GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA
No ImagePeran Penting Manajemen Berbasis Sekolah Dapat Tingkatkan Mutu Pendidikan
No ImagePenilaian Akhir Semester Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
No ImagePenghargaan dalam Kegiatan Semarak Karya Transformasi Pendidikan Berbasis Komunitas Belajar dan Konferensi Provinsi IGTKI-PGRI Jawa Barat Tahun 2022
No ImageKegiatan Studi Kaji Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
No ImagePelantikan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Cirebon Tahun 2022
No ImagePengembangan Karir PTK Jenjang Paket C Setara SMA
No ImageStudy Banding Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Cirebon
No ImagePEREKRUTAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KONTRAK TENAGA GURU TAHUN 2022
No ImagePRESTASI FESTIVAL OLAHRAGA PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022
No ImageWorkshop Pengembangan Karir PTK Jenjang Paket B Setara SMP pada satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Bidang Pendidikan Nonformal Tahun 2022
No ImageSosialisasi Sistem Perizinan Online Non Formal
No ImagePEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS PENDIDIKAN MONEV KINERJA HASIL PEMETAAN GURU PPPK TAHUN 2022
No ImageSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON
No ImageBimbingan Teknis dan Sosialisasi Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik 2021
No ImagePengumuman Hasil Seleksi PPDB Tahun Ajaran 2021/2022
No ImagePembukaan PPDB 2021
No ImageAlur pendaftaran PPDB Online jenjang SMP Tahun 2021
No ImageSosialisasi UNBK Tahun 2020 jenjang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
No ImageMENDIKBUD TETAPKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH
No ImagePengawas Terbaik Harus Siap Ditugaskan Ke Wilayah Pelosok Guna Pemerataan Kualitas Pendidikan di Jawa Barat!
No ImageGubernur Ahmad Heryawan Buka Rakor Pengelolaan SMA/SMK se-Jawa Barat!

Butuh Konsultasi Tentang Pendidikan ?

Kami siap melayani Anda

Tentang Kami

Ketahui tentang Kami

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Kami

Program Kerja

Program Kerja Kami

Kepala Dinas

Daftar Kepala Dinas Kami

Pegawai

Daftar Pegawai Kami

Informasi

Dapatkan Informasi dari Kami

Pelayanan

Informasi tentang Pelayanan Kami

Prestasi

Informasi Prestasi Siswa

Agenda Kegiatan

Informasi tentang Agenda Kegiatan Kami

Peraturan

Kumpulan Peraturan yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan

Berita

Informasi berupa Berita

Pengumuman

Informasi berupa Pengumuman

Arsip

Arsip Dinas

Pendidikan

Dapatkan Materi dari Kami

Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Artikel

Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.

Hubungi Kami

Kami akan memproses Informasi/Pesan yang Anda sampaikan.