18 Agustus 2017
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen)
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mengatur sekolah 8 jam
sehari selama 5 hari dalam sepekan, dan resmi diterapkan pada tahun
ajaran 2017-2018.
Berikut pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri tentang full day school tersebut:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG HARI SEKOLAH :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak
Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. ?
2. Hari
Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di
Sekolah.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup
pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga
kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja
pada satuan pendidikan.
5. Sumber Daya adalah segala sesuatu
yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
6.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 2
(1) Hari
Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) ?hari atau 40
(empat puluh) jam selama 5 (lima) hari ?dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 ?(empat puluh)
jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam
1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1
(satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu
istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah
waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu)
hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)
minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 3 ?
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan ?beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ?meliputi:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada ?pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2)
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan kokurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan
untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada
mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
(4) Kegiatan
kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan
pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya,
dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
(5)
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama,
dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian
tujuan pendidikan.
(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan
olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah,
pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis
Alquran dan kitab suci lainnya.
Pasal 6
(1) Kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam
Sekolah maupun di luar Sekolah.
(2) Pelaksanaan kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja
sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah
dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 7
(1) Ketentuan
Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku
bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan
lainnya.
(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan
khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.
Pasal 9
(1)
Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi
belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin
pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang
Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber
daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan
akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Pasal 10 ?
(1) Guru pada Sekolah yang belum dapat
melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1
(satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat
melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban
belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini berlaku
mulai tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2017. Namun bagi sekolah
yang belum memiliki sumber daya dan sarana transportasi yang memadai,
maka kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan
`Full Day School` sudah diterapkan di 1.500 sekolah pada tahap pertama
sejak Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2017 tentang revisi beban kerja
guru dan Program Pengembangan Karakter (PPK) dikeluarkan.
Lebih
lanjut, Mendikbud menilai kebijakan lima hari sekolah tidak akan
mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal
berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima
hari dan program penguatan karakter.
Dalam hal penguatan
karakter, Muhadjir menyatakan kebijakan lima hari sekolah jangan
diartikan siswa belajar terus menerus selama delapan jam sehari di
kelas. Menurutnya, perluasan materi sekolah bisa dilakukan dengan
kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler. "Pelaksanaannya tidak harus
di sekolah, bisa di luar," katanya.
Oleh sebab itu, kehadiran
lembaga lain seperti madrasah atau pesantren akan melengkapi program
penguatan karakter. "Malah akan jadi partner sekolah untuk menguatkan
program karakter yang berkaitan dengan religiusitas," tambahnya.
Mendikbud
menambahkan, apabila penambahan jam belajar tersebut bisa berjalan
dengan baik, ketika Indonesia menginjak usianya ke-100, generasi mudanya
sudah memiliki kepribadian yang baik, dan jelas sangat mampu
berkompetisi.
Di sisi lain, mendikbud menjelaskan berkaitan
dengan PP No.19 Tahun 2017, latar belakang sekolah lima hari karena
pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan Aparat Sipil Negara
(ASN) lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah
mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam
per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," Ujarnya.
Kemudian
guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam
mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target
syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di
sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.
"Dua puluh empat
jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya,
nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di
sekolahnya, tidak di sekolah lain," pungkasnya. (gg/mm)
Sumber: http://disdik.jabarprov.go.id/website/news?id=44f683a84163b3523afe57c2e008bc8c
Kami siap melayani Anda
Ketahui tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi Kami
Program Kerja Kami
Daftar Kepala Dinas Kami
Daftar Pegawai Kami
Dapatkan Informasi dari Kami
Informasi tentang Pelayanan Kami
Informasi Prestasi Siswa
Informasi tentang Agenda Kegiatan Kami
Kumpulan Peraturan yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan
Informasi berupa Berita
Informasi berupa Pengumuman
Arsip Dinas
Dapatkan Materi dari Kami
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kurikulum adalah peran mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.
Istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat mengungkapkan suatu makna, konsep proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu
Kami akan memproses Informasi/Pesan yang Anda sampaikan.
Gallery Photo Kegiatan Kami
Gallery Video Kami
Alamat web yang berkaitan dengan kami