KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas mempunyai fungsi:
(2) Kepala Dinas adalah pimpinan Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(3) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan, fungsi dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan meliputi: merencanakan, merumuskan kebijakan, membina administrasi dan teknis, mengkoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pendidikan.