Tupoksi Kami


KEPALA DINAS

(1) Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan, pengendalian, pengevaluasian rencana strategis dan rencana kerja bidang pendidikan;
  2. perumusan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP), target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bidang pendidikan,
  3. perencanaan dan pengendalian anggaran Dinas;
  4. pengendalian urusan administrasi Dinas;
  5. penetapan pedoman teknis pengaturan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang pendidikan, (PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal) sesuai aturan yang berlaku;
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) Tahun;
  7. pengendalian bidang pendidikan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan lingkup tugas;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama Bidang pendidikan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi terkait;
  9. pemantauan dan evaluasi kinerja bidang pendidikan, serta UPT sesuai dengan lingkup tugas;
  10. penilaian dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kegiatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Kepala Dinas adalah pimpinan Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

(3) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan, fungsi dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan meliputi: merencanakan, merumuskan kebijakan, membina administrasi dan teknis, mengkoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pendidikan.