Tupoksi Kami


KEPALA DINAS

(1) Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan, pengendalian, pengevaluasian rencana strategis dan rencana kerja bidang pendidikan;
  2. perumusan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP), target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bidang pendidikan,
  3. perencanaan dan pengendalian anggaran Dinas;
  4. pengendalian urusan administrasi Dinas;
  5. penetapan pedoman teknis pengaturan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang pendidikan, (PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal) sesuai aturan yang berlaku;
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) Tahun;
  7. pengendalian bidang pendidikan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan lingkup tugas;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama Bidang pendidikan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi terkait;
  9. pemantauan dan evaluasi kinerja bidang pendidikan, serta UPT sesuai dengan lingkup tugas;
  10. penilaian dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kegiatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Kepala Dinas adalah pimpinan Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

(3) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan, fungsi dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan meliputi: merencanakan, merumuskan kebijakan, membina administrasi dan teknis, mengkoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pendidikan.

Butuh Konsultasi Tentang Pendidikan ?

Kami siap melayani Anda

Tentang Kami

Ketahui tentang Kami

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Kami

Program Kerja

Program Kerja Kami

Kepala Dinas

Daftar Kepala Dinas Kami

Pegawai

Daftar Pegawai Kami

Informasi

Dapatkan Informasi dari Kami

Pelayanan

Informasi tentang Pelayanan Kami

Prestasi

Informasi Prestasi Siswa

Agenda Kegiatan

Informasi tentang Agenda Kegiatan Kami

Peraturan

Kumpulan Peraturan yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan

Berita

Informasi berupa Berita

Pengumuman

Informasi berupa Pengumuman

Arsip

Arsip Dinas

Pendidikan

Dapatkan Materi dari Kami

Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Artikel

Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.

Hubungi Kami

Kami akan memproses Informasi/Pesan yang Anda sampaikan.